Kamis, 02 Januari 2014

Diskusi Pemahaman MMM

Copas dr subhaanallah.com Kehadiran
MMM memang bak angin topan,
menghembus ke mana-mana dalam waktu
sangat cepat. Tak hanya menembus
kalangan orang-orang biasa seperti kita,
tetapi juga merambah ke kalangan pelajar,
mahasiswa, kalangan guru hingga para
ustadz. Suatu hari subhaanallah.com
berhasil wawancara dengan seorang ustadz
X yang sangat antipati dengan MLM, lebih-
lebih dengan MMM. Selanjutnya dari
subhaanallah.com disingkat (S).
X = Mengapa permainan batil hingga kini
masih saja dilakukan oleh kalangan kaum
Muslimin? Bahkan mereka sangat
menggandrunginya.
S = Maaf permainan batil apakah yang
ustadz maksudkan?
X = Allah dan rosulnya telah menggariskan
kepada kita bagaimana berbisnis,
berdagang, bagaimana hutang piutang dan
muamalah lainnya. Bagaimana caranya,
mekanismenya. Tetapi manusia membuat
cara-cara sendiri yang tidak pernah
dilakukan di masa rosulullah saw.
S = Terus terang aja Tadz, apakah ustadz
maksudkan adalah cara-cara berdagang
dengan MLM?!
X = Na’am shodaqta, anda benar. Memang
ana tidak menyalahkan semua MLM, tetapi
pada kenyataannya tak ada orang sukses di
MLM kecuali sebagian kecil dari mereka,
sebagian besar selalu gagal. Mereka hanya
dituntut target-target atau goal yang
muluk-muluk. Yang ana paling tak suka
adalah, hampir semua MLM memarkup
harga berkali-kali lipat dari harga biasa.
Contoh, harga pasta gigi dengan kualitas
standart, tidak bagus-bagus amat, bisa
mencapai Rp 63.000 padahal merk biasa
yang lebih bagus kualitasnya hanya Rp
17.000. Itupun kalau pasta gigi biasa hanya
berkisar Rp 7.000. Ini pembodohan besar.
S = Wach pak Ustadz ngerti juga ya tentang
MLM, keren… Trus gimana pendapat
Ustadz tentang MMM?!
X = Apalagi MMM. Itu jelas-jelas penipuan
besar.
S = Sejauh mana Ustadz memahami MMM,
kok kesimpulannya sangat vulgar bener?!
X = Afwan ana memang belum detail-detail
amat memahami MMM, tetapi begitu
melihat sekilas saja ana tahu, bahwa ini
penipuan modern yang amat dahsyat,
semua orang tergiur bergabung di
dalamnya. Ini sangat berbahaya.
S = Dari sisi mana pak Ustadz berani
mengambil kesimpulan yang gegabah
seperti itu?! Padahal di dalamnya juga
banyak sekali ustadz bergabung, mereka
juga ustadz-ustadz yang beraqidah lurus,
memahami hukum Islam seperti pak
Ustadz ini.
X = Ya akhi fillah.. Wa ahallallaahul bai’a wa
harramar ribaa. Allah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba. Jual beli itu harus
ada yang dijual dan dibeli. Ada uang ada
barang. Anda membeli barang, anda
menyerahkan uang, ini aqad jual beli.
Semua perdagangan selalu ada barang yang
nyata. Kalau gak ada barang yang dijual ini
namanya riba.
S = Berarti menurut ustadz MMM adalah
riba?
X = Ya jelas riba. Sebab tak ada barang
yang dijual. Uang hanya diputar-putar. Kita
diminta transfer uang ke MMM, terus kita
mendapat imbalan tiap bulan 30% dari
uang yang kita setor ke MMM. Lalu uang
dari mana perusahaan ngasih anda yang
30% itu kalau bukan dari uang orang-orang
baru yang setor ke MMM? Ustadz pemula
pun pasti mengatakan ini jelas-jelas riba.
S = Begitu ya. Maaf, di sinilah mungkin
yang Ustadz kurang memahami secara
detail tentang MMM. MMM itu adalah
KOMUNITAS, bukan bisnis, bukan jual beli
bukan hutang piutang. Andaikan kita
diminta setor uang ke pengelola MMM,
kami sepakat seperti ustadz. Tetapi
masalahnya, MMM tidak pernah
mengumpulkan uang masyarakat. MMM
bahkan tidak punya rekening. Tak ada celah
bagi MMM menipu masyarakat.
X = Afwan jika ana kurang faham. Terus
kalau begitu dari mana profit yang 30% itu
didapatkan?!
S = Begini Ustadz… Kita tahu di masyarakat
kita ini banyak orang yang memiliki uang
bebas. Uang bebas adalah uang kelebihan
dari kebutuhan sehari-hari, uang yang
dicadangkan untuk ditabung, uang yang
berhenti karena utnuk keperluan sebulan,
setahun bahkan beberapa tahun yang akan
datang. Nah mereka yang memiliki banyak
uang bebas ini disebut SI KAYA. Merekalah
yang diincar Bank agar menaruh uang
bebasnya di bank, tiap bulan diberi iming-
iming bunga yang SANGAT KECIL.
Sementara di sisi lain banyak masyarakat
yang tidak memiliki uang bebas sama
sekali, tidak punya jaminan apapun, mereka
adalah orang-orang biasa, pas-pasan sama
seperti saya. Mereka inilah yang disebut
dengan SI MISKIN. Merekalah yang diincar
Bank untuk mendapatkan dana PINJAMAN
dengan bunga yang SANGAT TINGGI.
X = Na’am ana faham. Trus apa
hubungannya uang bebas dengan MMM?!
S = Baik Ustadz. MMM dibuat untuk
membantu masyarakat dunia agar mereka
terentaskan dari kemiskinan. Kita tahu
bank memberikan dana berbentuk
PINJAMAN, sedangkan MMM memberikan
dana kepada masyarakat berbentuk
BANTUAN. Jadi tidak memerlukan agunan
ataupun jaminan apapun. Nah, dana
bantuan tersebut dari mana? Dari orang-
orang yang memiliki uang bebas seperti di
atas.
X = Kalau memang begitu sangat bagus.
Tetapi bagaimana mekanismenya?
S = MMM adalah komunitas, bukan bisnis.
Mereka sepakat saling bantu membantu,
bulan ini kita memberi bantuan, bulan
depan boleh minta bantuan. Hari ini kita
membantu orang 100 ribu, bulan depan
kita dibantu oleh orang lain yang uang
bebasnya lebih banyak sebesar 130 ribu. Di
MMM juga ditanamkan oleh system, oleh
pembuat system Bp. Mavrodi bahwa
siapapun yang memberi bantuan harus
benar-benar suka rela, tidak mengharapkan
imbalan dari orang yang kita bantu. Maka
karena kebaikan hati kita membantu orang
lain, maka kita akan mendapatkan balasan
dari Allah swt berupa bantuan dari orang
lain lebih besar.
X = Afwan, ana mau nanya. Misalnya si A
membantu si B, apakah bulan depan si B
harus membantu si A dengan bantuan lebih
besar 30%?! Jika ini yang terjadi, jelas-jelas
ini riba. Ini sama aja dengan si A
meminjami dana ke si B, lalu si B harus
ganti membantu dengan uang lebih ke si A.
Meskipun lafazhnya membantu, tetap saja
hukumnya sama dengan hutang piutang.
RIBA.
S = Sepakat Ustadz. Jika seperti itu jelas
riba. Tetapi di MMM tidak begitu. Siapapun
yang ingin masuk dalam komunitas ada
aqadnya. Mau memberi bantuan berapa,
seratus, dua ratus, sejuta dua juta,
maksimal sepuluh juta.
Contoh si A bulan ini membantu si B Rp
1.000.000 maka bulan depan, si B boleh
meminta bantuan ke system karena
mungkin butuh dana, maka system akan
menegacak, mencari anggota yang aqadnya
lebih besar dari si A, misalnya si Z. Maka si
Z oleh system diminta transfer Rp
1.300.000 secara suka rela, bahkan di
MMM, orang-orang menunggu disuruh
transfer ini antri benar.
Nah, si Z bulan depan bisa meminta
bantuan ke system , maka system
menyuruh si H yang aqadnya lebih besar
dari si Z. Begitu seterusnya.
Gimana apakah ustadz masih bersikeras
menganggap MMM riba?!
X = Jazakallah khairan. Ana bisa saja salah
faham, ana mohon maaf. Jika memang
benar-benar seperti itu aqadnya, maka ana
tidak dapat mengkategorikan ini bisnis
maupun pinjam meminjam. Jadi karena
murni tolong menolong tak ada hukum
RIBA di sini. Mudah-mudahan seluruh
anggota komunitas benar-benar menjaga
keikhlasan, agar bantuannya tidak saja
bermanfaat buat orang lain tetapi menjadi
wasilah datangnya kasih sayang Allah swt
sehingga dimasukkan ke dalam syurgaNya.
S = Amien.. Terima kasih atas waktu Ustadz
untuk perbincangan ini, semoga bisa kami
sampaikan ke semua kawan, terutama
masalah menjaga niat.
Demikianlah hasil wawancara kami dengan
Ustadz X.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar